ZONAMAROS- Seorang pria bernama Tang Lu membakar hidup-hidup mantan istrinya, yakni Lamu.
Pria asal provinsi Sichuan, China itu melakukan pembakaran tersebut, saat istrinya sedang live streaming.
Kini, Tang Lu divonis bersalah dan dihukum mati, oleh Mahkamah Agung Rakyat China, dan pengadilan Sichuan.
Baca Juga: Cacar Monyet Jadi Darurat Kesehatan Global
Kejadian pembunuhan itu terjadi pada 14 September 2020 saat Tang mendatangi rumah orangtua mantan istrinya itu.
Ia kemudian menyiramkan bensin dan membakar Lamu yang sedang livestreaming di dapur rumah itu.
Korban biasanya membagikan video di akun Douyin tentang kehidupan sehari-hari di kampung halamannya.
Baca Juga: Wawali Makassar Ingim Lorong Edupark Manggala Segera Dirampungkan
Akunnya memiliki sekitar 75.000 pengikut di Douyin, aplikasi berbagi video mirip dengan Tiktok.
Artikel Rekomendasi