ZONAMAROS- Seberapa ingin melakukan kurab tetapi dana yang dimiliki tidak cukup.
Apakah bisa melakukan patungan membeli hewan qurban?
Patungan beli hewan qurban diperbolehkan, namun ada hal yang membuat hal itu tidak terhitung sebagai ibadah qurban. Buya Yahya menjelasakannya.
Baca Juga: Pilihlah Hewan Kurban Yang Baik dan Benar, Perhatikan Ciri-Ciri ini, Kata Ustadz Adi Hidayat
Patungan hewan qurban adalah bergabungnya beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan qurban.
Sebagaimana diberitakan dalam artikel portalsulut.pikiran-rakyat.com dengan judul "Buya Yahya: Patungan Qurban Ada yang Sah dan Tidak Sah"
“Dalam patungan hewan qurban ini ada yang sah dan tidak sah,” kata Buya Yahya seperti dilansir portalsulut.com melalui unggahan TikTok @AY-vidaa tanggal 2 Juli 2022.
Buya Yahya memberikan contoh patungan hewan qurban namun kemudian tak terhitung sebagai ibadah qurban.
Misalnya dalam satu kelas mengumpulkan uang untuk membeli seekor kambing dan berqurban dengan satu kambing tersebut.
Artikel Rekomendasi