Mahkamah Konstitusi Resmi Keluarkan Pengumuman Tolak Legalisasi Ganja di Indonesia, Penelitian Jadi Sebab

- 28 Juli 2022, 08:00 WIB
Kantor Mahkama Agung Republik Indonesia
Kantor Mahkama Agung Republik Indonesia /MA

ZONAMAROS- Permintaan legalisasi ganja sempat di minta oleh ibu yang memiliki anak penderita cerebral palsy.

Sempat viral di media sosial seorang ibu bernama Santi Warastuti yang membawa putrinya berusia 13 tahun penderita cerebral palsy yang menyerukan legalisasi ganja untuk penelitian medis saat car free day di pusat Kota Jakarta.

Ibu berusia 43 tahun tersebut menjadi viral setelah membawa poster di jalan raya yang dilalui banyak orang bertuliskan: "Tolong, anak saya membutuhkan ganja medis."

Baca Juga: Apakah Pengidap Savior Comple Dapat Merusak Mental Seseorang? Kenali Ciri-Ciri Hingga Cara Mengatasinya

Parlemen Indonesia baru-baru ini membahas amandemen aturan yang mengatur ganja medis, dengan mengatakan akan melakukan studi komprehensif tentang manfaatnya.

Mahkamah Konstitusi Indonesia pada Rabu 20 Juli 2022 menolak uji materi undang-undang narkotika negara yang akan membuka jalan bagi legalisasi ganja untuk obat.

Peninjauan tersebut sempat diajukan oleh beberapa organisasi masyarakat sipil dan tiga ibu dari anak-anak dengan cerebral palsy yang telah mengadvokasi untuk melegalkan ganja medis untuk mengobati kondisi tersebut pada tahun 2020.

Alasan penolakan tersebut karena para hakim menilai belum ada penelitian yang cukup untuk membenarkan keputusan yang mendukung penggugat.

Dan mendesak pemerintah untuk segera melakukan penelitian tentang penggunaan terapeutik narkotika.

Halaman:

Editor: Zainal Indra Jaya

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini