Daftar 21 Layanan Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS

- 2 Agustus 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan. /KabarJoglosemar.com/Sandra
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan. /KabarJoglosemar.com/Sandra /

 

ZONAMAROS- Salah satu program pemerintah yang dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan penyediaan BPJS.

BPJS Kesehatan adalah produk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah terhadap masyarakat di sektor kesehatan.

Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan, ada 21 penyakit yang pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Zodiak yang Memiliki Love Lenguage yang Membuat Wanita Mudah Baper

Sebab, BPJS Kesehatan juga sama dengan produk asuransi kesehatan lainnya yang di dalamnya terdapat aturan apa saja jenis penyakit yang pengobatannya dapat ditanggung dan tidak dapat ditanggung.

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, ada 21 jenis penyakit layanan kesehatan yang tidak dapat ditanggung.

Berikut daftar lengkapnya:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

Halaman:

Editor: Zainal Indra Jaya

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x