Berkunjung ke Diskominfo-SP Sulsel, Legislator Wajo Minta Saran Terkait Keterbukaan Informasi Publik

27 Juni 2022, 19:34 WIB
Berkunjung ke Diskominfo-SP Sulsel, Legislator Wajo Minta Saran Terkait Keterbukaan Informasi Publik /Pemprov Sulsel

ZONAMAROS- Migrasi tv analog ke digital merupakan program pemerintah pusat untuk meningkatkan pelayanan dari segi kuantitatif penyiaran kepada masyarakat agar bisa mendapatkan siaran-siaran televisi yang lebih bermutu dan berkualitas.

Untuk itu pemerintah menyiapkan set up box gratis sebagai sarana prasarana untuk membantu masyarakat melakukan migrasi ke tv digital.

Baca Juga: Respons Bencana Angin Puting Beliung Maros, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Tanggap Darurat

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas dan IKP Diskominfo-SP Sulsel Sultan Rakib saat menerima kunjungan kerja Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Kabupaten Wajo dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

"Sampai saat ini baru sekitar 20% distribusi set up box gratis ke masyarakat. Untuk itu butuh peran serta pemerintah kabupaten/kota dalam pendistribusian set up box ini secara masif karena yang paling tau siapa yang layak menerima set up box gratis ini adalah pemerintah kabupaten/kota." jelas Sultan Rakib, Senin 27 Juni 2022.

Baca Juga: Inisiasi Program Sulsel Bersinar Gencarkan, BNN Puji Gubernur Andi Sudirman

Pertemuan yang dikemas dengan diskusi santai bertempat di ruang Toraja Room Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan tersebut juga membahas keterbukaan informasi publik.

Yang diimana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun komunikasi publik dengan masyarakat yang merupakan amanat dari UU No. 14 Tahun 2008.

"Badan publik harus memiliki PPID Pelaksana. Ada pejabat yang mengelola informasi, mendokumentasikan informasi. Informasi apapun itu harus terbuka. Saat ini tidak ada informasi yang dirahasiakan, kecuali informasi yang dikecualikan. Informasi-informasi yang dikecualikan itupun harus diuji konsekuensi." terang Sultan.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Serahkan Hibah Rp 650 Juta ke Unismuh untuk Teropong Hilal dan Observatorium

Menurut Sultan, pemerintah harus siap menginformasikan seluruh program dan kegiatan secara transparan melalui PPID dengan keterbukaan informasi publik tersebut sebagai bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat.

Pada kunjungan kali ini, turut hadir Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Wajo Dwi Apryanto mendampingi rombongan Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Wajo.

Editor: Rezki. M

Sumber: pemprov sulsel

Tags

Terkini

Terpopuler