Gubernur Delegasikan Sekda Hadiri Paripurna, Pengamat Politik Sebut Sebagai Hal yang Lumrah

- 26 Juli 2022, 15:31 WIB
 Gubernur Delegasikan Sekda Hadiri Paripurna, Pengamat Politik Sebut Sebagai Hal yang Lumrah
Gubernur Delegasikan Sekda Hadiri Paripurna, Pengamat Politik Sebut Sebagai Hal yang Lumrah /Pemprov Sulsel

ZONAMAROS- Pengamat Politik, Andi Lukman mengaku, bahwa pendelegasian yang terjadi di lingkup Pemerintahan itu hal yang lazim.

Hal itu diungkapkan oleh Andi Lukman menanggapi perihal Paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Saya kira pendelegasian kewenangan dari Gubernur, karena berhalangan sementara apalagi sudah menerima izin cuti dari Mendagri. Sehingga pendelegasian kepada pejabat yang ada dibawahnya adalah hal yang lumrah dan wajar dalam penyelenggaraan Pemerintahan,” jelasnya.

Baca Juga: Sulsel Anti Mager Kedua, Kegiatan Pertama Andi Sudirman Sehabis Berhaji

Terlebih dalam kegiatan tersebut telah didelegasikan serta dihadiri langsung oleh Sekda Sulsel, Abdul Hayat Gani selaku Plh Gubernur.

“Hal yang harus dipahami dalam penyelenggaraan pemerintahan bahwa kepala daerah memiliki pejabat yang secara hirarkis dapat mewakilinya ketika kepala daerah berhalangan dan mekanisme untuk mewakili tersebut sangat lazim dan umum dalam bentuk mekanisme yang sifatnya mudah seperti lewat telepon/sms atau pesan WA, dimana pejabat yang ditunjuk mewakili pastinya akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kepala daerah apabila ada hal penting yang sifatnya strategis yang akan diputuskan,” bebernya.

Selain itu, Ranperda Pertanggungjawaban tersebut disusun dan diajukan kepada DPRD berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2021.

Dimana sebelumnya telah diaudit oleh BPK RI, yang hasilnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Marwan Mansyur, bahwa dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, pejabat definitif Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berhalangan hadir dengan alasan sementara cuti untuk melaksanakan ibadah haji, di mana cuti tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Halaman:

Editor: Efrat Syafaat Siregar

Sumber: pemprov sulsel


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah