Apakah Bisa Berkurban dengan Hasil Patungan? begini penjelasan Buya Yahya

- 5 Juli 2022, 17:30 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang orang tua yang merawat hewan kurban untuk anaknya.
Buya Yahya menjelaskan tentang orang tua yang merawat hewan kurban untuk anaknya. /YouTube/Albahjah TV/

ZONAMAROS- Seberapa ingin melakukan kurab tetapi dana yang dimiliki tidak cukup.

Apakah bisa melakukan patungan membeli hewan qurban?

Patungan beli hewan qurban diperbolehkan, namun ada hal yang membuat hal itu tidak terhitung sebagai ibadah qurban. Buya Yahya menjelasakannya.

Baca Juga: Pilihlah Hewan Kurban Yang Baik dan Benar, Perhatikan Ciri-Ciri ini, Kata Ustadz Adi Hidayat

Patungan hewan qurban adalah bergabungnya beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan qurban.

Sebagaimana diberitakan dalam artikel portalsulut.pikiran-rakyat.com dengan judul "Buya Yahya: Patungan Qurban Ada yang Sah dan Tidak Sah"

“Dalam patungan hewan qurban ini ada yang sah dan tidak sah,” kata Buya Yahya seperti dilansir portalsulut.com melalui unggahan TikTok @AY-vidaa tanggal 2 Juli 2022.

Buya Yahya memberikan contoh patungan hewan qurban namun kemudian tak terhitung sebagai ibadah qurban.

Misalnya dalam satu kelas mengumpulkan uang untuk membeli seekor kambing dan berqurban dengan satu kambing tersebut.

Baca Juga: Minuman herbal terbaik untuk cegah kanker menurut dr. Zaidul Akbar

“Hal yang demikian dianggap tidak sah sebagai hewan qurban,” ucap Buya Yahya.

Akan tetapi sembelihan hewan qurban tersebut tetap menjadi pahala untuk menyenangkan sesama di hari raya qurban.

“Makanya, kalau disekolah ada patungan qurban, itu namanya bukan qurban. Tapi, jangan dilarang juga, kan lumayan ada 10 kambing yang terkumpul,” ucap Buya Yahya.

“Biarpun tidak jadi qurban, maka mereka tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan orang di hari raya qurban dengan menyembelih seekor kambing,” lanjut Buya Yahya.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa hal di atas tidak bisa disebut sebagai qurban, karena seekor kambing untuk satu kelas.

Baca Juga: Hukum Menikahi Wanita yang Hamil Diluar Nikah, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya

Lalu, bagaimana dengan patungan hewan qurban yang sah?

Patungan hewan qurban yang dianggap sah, jika tujuh orang patungan untuk membeli satu sapi, kemudian satu sapi tersebut dijadikan qurban untuk ketujuh orang tersebut.

“Iya dong, karena sapi memang untuk tujuh orang,” ucap Buya Yahya.

Patungan yang sah yang kedua adalah jika beberapa orang mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing, kemudian diserahkan kepada salah satu dari mereka.

Contohnya dalam satu kelas mengumpulkan dana untuk membeli seekor kambing, lalu diberikan kepada kepala sekolah atau ketua kelas.

“Bagi yang berkurban mendapatkan pahala qurban, kita yang memberikan mendapatkan pahala membantu orang tersebut untuk berqurban,” ucap Buya Yahya

Baca Juga: Hukum Menikahi Wanita yang Hamil Diluar Nikah, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya

Jadi hal tersebut sah, karena utamanya seekor kambing untuk qurban satu orang.

Buya Yahya mengatakan bahwa patungan yang baik dan benar perlu diterapkan di dalam lembaga pendidikan sekolah yang biasa melakukan patungan hewan qurban.


Misalnya para siswa mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing atau sapi, kemudian diberikan kepada guru untuk dijadikan qurban, maka kambing atau sapi tersebut sah untuk menjadi qurban.

Dengan catatan satu ekor kambing satu guru, satu ekor sapi untuk tujuh guru.

“Dalam hal ini sang murid memang tidak berkurban, tetapi sang murid mendapatkan pahala besar karena telah membantu sang guru untuk berkurban dan sang guru mendapatkan pahala qurban,” ucap Buya Yahya mengakhiri tausiyahnya.***(Puspita Novelasari Putri/PORTAL SULUT)

 

Editor: Zainal Indra Jaya

Sumber: Portalsulut.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x