Hukum Menikahi Wanita yang Hamil Diluar Nikah, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya

- 5 Juli 2022, 10:00 WIB
Susunan acara dan teks MC pernikahan islami. Pixabay.com/Ikri
Susunan acara dan teks MC pernikahan islami. Pixabay.com/Ikri /

ZONAMAROS- Hamil diluar nikah adalah perbuatan yang tercela atau tidak bermoral.

Karena perzinaan itu hukumnya haram.

Ada beberapa masalah yang akan terjadi setelah menikahi wanita yang sudah hamil di luar nikah, kata Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Sedang Banyak Masalah? Coba Amalkan Doa ini Insya Allah Tuntas, Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan soal hukum menikahi wanita yang sudah hamil lebih dulu, sebagaimana dibeirtakan dalam artikel portalsulut.pikiran-rakyat.com dengan judul "4 Masalah Menikahi Wanita yang Sudah Hamil, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya"

Menurut Ustadz Abdul Somad, 4 masalah ini harus diantisipasi lebih dahulu Ketika memutuskan menikahi wanita yang telah hamil di luar nikah.

4 masalah itu akan muncul saat wanita tersebut melahirkan, kata Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Wujudkan Pernikahan Impian Kamu di Novotel Makassar

Ustadz Abdul Somad mengingatkan perihal ini dalam sebuah ceramahnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Arief Ibrahim

Sumber: Portalsulut.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x