Hukum Menikahi Wanita yang Hamil Diluar Nikah, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya

- 5 Juli 2022, 10:00 WIB
Susunan acara dan teks MC pernikahan islami. Pixabay.com/Ikri
Susunan acara dan teks MC pernikahan islami. Pixabay.com/Ikri /

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa "Yang berhak menjadi wali nikah anak tersebut adalah wali Hakim (KUA)".

Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang 4 masalah yang akan timbul ketika menikahi wanita sudah hamil.***(Rensa Bambuena/PORTAL SULUT)

 

Halaman:

Editor: Muhammad Arief Ibrahim

Sumber: Portalsulut.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini