Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa "Yang berhak menjadi wali nikah anak tersebut adalah wali Hakim (KUA)".
Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang 4 masalah yang akan timbul ketika menikahi wanita sudah hamil.***(Rensa Bambuena/PORTAL SULUT)
Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa "Yang berhak menjadi wali nikah anak tersebut adalah wali Hakim (KUA)".
Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang 4 masalah yang akan timbul ketika menikahi wanita sudah hamil.***(Rensa Bambuena/PORTAL SULUT)
Editor: Muhammad Arief Ibrahim
Sumber: Portalsulut.pikiran-rakyat.com
Artikel Rekomendasi