Hukum Menikahi Wanita yang Hamil Diluar Nikah, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya

- 5 Juli 2022, 10:00 WIB
Susunan acara dan teks MC pernikahan islami. Pixabay.com/Ikri
Susunan acara dan teks MC pernikahan islami. Pixabay.com/Ikri /

ZONAMAROS- Hamil diluar nikah adalah perbuatan yang tercela atau tidak bermoral.

Karena perzinaan itu hukumnya haram.

Ada beberapa masalah yang akan terjadi setelah menikahi wanita yang sudah hamil di luar nikah, kata Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Sedang Banyak Masalah? Coba Amalkan Doa ini Insya Allah Tuntas, Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan soal hukum menikahi wanita yang sudah hamil lebih dulu, sebagaimana dibeirtakan dalam artikel portalsulut.pikiran-rakyat.com dengan judul "4 Masalah Menikahi Wanita yang Sudah Hamil, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya"

Menurut Ustadz Abdul Somad, 4 masalah ini harus diantisipasi lebih dahulu Ketika memutuskan menikahi wanita yang telah hamil di luar nikah.

4 masalah itu akan muncul saat wanita tersebut melahirkan, kata Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Wujudkan Pernikahan Impian Kamu di Novotel Makassar

Ustadz Abdul Somad mengingatkan perihal ini dalam sebuah ceramahnya.

Pasalnya, Ustadz Abdul Somad banyak mendapat pertanyaan seperti itu ketika dalam ceramah dan pengajiannya.

Perihal masalah yang timbul jika wanita sudah hamil lalu dinikahi, berikut penjelasannya.


Ustadz Abdul Somad menjelaskan lengkap sebagaimana dikutip dari video di kanal Youtube TAMAN SURGA. NET dengan judul "HUKUM MENIKAHI WANITA YANG HAMIL DULUAN DI LUAR NIKAH | Ustadz Abdul Somad. Lc., MA" yang diunggah pada Februari 2022.

Perihal hukum menikahi wanita yang hamil duluan, Ustadz Abdul Somad menjelaskan tetap sah.

Baca Juga: Catat! Ini Cara udah Mengurangi Lemak Pada Sup Spesial Idul Adha

Menurutnya, tidak ada masalah dengan hukum menikahi wanita yang sudah hamil duluan.

Empat imam, lanjut Ustadz Abdul Somad, telah sepakat bahwa wanita hamil duluan jika dinikahkan oleh KUA maka sah.

"Empat pendapat yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Syafi'i sepakat bahwa wanita yang hamil duluan kalau dinikahkan oleh pak KUA maka nikahnya sah.”

“Sah baik itu hukum negara maupun agama. Tidak ada masalah" jelas Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad melanjutkan, yang jadi masalah ketika menikahi wanita hamil duluan adalah setelah melahirkan.

"Jika menikahi wanita sedang hamil itu tidak ada masalah, tapi masalahnya muncul nanti setelah wanita itu melahirkan," ujar Ustadz Abdul Somad.

Ustadz yang lebih populer dengan sebutan UAS ini lalu mengungkapkan 4 masalah dan penjelasannya.

Baca Juga: Dosa Sekeluarga Terampuni Cukup dengan Lakukan Amalan ini Selepas Sholat Tahajud, Kata Ustadz Adi Hidayat

1. Anak yang lahir tidak boleh memakai bin bapaknya atau ayahnya, harus pakai bin ibunya.

"Dalam hukum Islam jika anak lahir dari wanita yang menikah namun sudah hamil duluan maka tidak boleh pakai bin ayahnya" jelas Ustadz Abdul Somad.

2. Apabila anak yang lahir anak laki-laki dan di kemudian hari punya adik perempuan, maka anak laki-laki itu tidak bisa menjadi wali bagi saudara perempuannya.

"Karena mereka adalah saudara seibu maka tidak bisa dijadikan wali, yang akan menjadi wali itu adalah saudara seayah" jelas Ustadz Abdul Somad.

3. Ketika ayah meninggal anak tersebut tidak mendapatkan warisan.

"Karena mereka tidak ada hubungan nasab jadi tidak saling mewarisi" ungkap Ustadz Abdul Somad.

4. Jika anak yang lahir itu anak perempuan maka sang Ayah tidak bisa menjadi wali nikah anak tersebut.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa "Yang berhak menjadi wali nikah anak tersebut adalah wali Hakim (KUA)".

Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang 4 masalah yang akan timbul ketika menikahi wanita sudah hamil.***(Rensa Bambuena/PORTAL SULUT)

 

Editor: Muhammad Arief Ibrahim

Sumber: Portalsulut.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah