Hukum Menikahi Wanita yang Hamil Diluar Nikah, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya

- 5 Juli 2022, 10:00 WIB
Susunan acara dan teks MC pernikahan islami. Pixabay.com/Ikri
Susunan acara dan teks MC pernikahan islami. Pixabay.com/Ikri /

"Jika menikahi wanita sedang hamil itu tidak ada masalah, tapi masalahnya muncul nanti setelah wanita itu melahirkan," ujar Ustadz Abdul Somad.

Ustadz yang lebih populer dengan sebutan UAS ini lalu mengungkapkan 4 masalah dan penjelasannya.

Baca Juga: Dosa Sekeluarga Terampuni Cukup dengan Lakukan Amalan ini Selepas Sholat Tahajud, Kata Ustadz Adi Hidayat

1. Anak yang lahir tidak boleh memakai bin bapaknya atau ayahnya, harus pakai bin ibunya.

"Dalam hukum Islam jika anak lahir dari wanita yang menikah namun sudah hamil duluan maka tidak boleh pakai bin ayahnya" jelas Ustadz Abdul Somad.

2. Apabila anak yang lahir anak laki-laki dan di kemudian hari punya adik perempuan, maka anak laki-laki itu tidak bisa menjadi wali bagi saudara perempuannya.

"Karena mereka adalah saudara seibu maka tidak bisa dijadikan wali, yang akan menjadi wali itu adalah saudara seayah" jelas Ustadz Abdul Somad.

3. Ketika ayah meninggal anak tersebut tidak mendapatkan warisan.

"Karena mereka tidak ada hubungan nasab jadi tidak saling mewarisi" ungkap Ustadz Abdul Somad.

4. Jika anak yang lahir itu anak perempuan maka sang Ayah tidak bisa menjadi wali nikah anak tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Arief Ibrahim

Sumber: Portalsulut.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini