Bagaimana Hukum Berqurban pada saat Idul Adha? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

4 Juni 2022, 13:34 WIB
Teks Khutbah Idul Adha 2022 atau 1443 H, Materi Sejarah Dan Makna Idul Adha /

ZONAMAROS- Tak lama lagi seluruh umat islam akan merayakan Idul Adha 1443 H.

Perayaan idul adha jatuh pada hari ke 10 bulan ke 12 (Dzulhijah), atau bertepatan dengan tanggal 9 Juli 2022 mendatang.

Perayaan idul adha sering dimaknai pelaksanaan sunnah berqurban bagi yang mampu secara ekonomi.

Baca Juga: Mau Menikah di Sulsel? Harus Dapat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN

Perayaan Idul Adha yang juga sering dimaknai dengan peringatan peristiwa ketika Nabi Ibrahim A.S bersedia untuk mengorbankan putranya untuk Allah, kemudian sembelihan itu digantikan oleh-Nya dengan domba tersebut pun memiliki banyak momentum untuk beribadah.

sebagaimana artikel yang diberitakan gorontalo.pikiran-rakyat.com dengan judul "Jelang Idul Adha 1443 Hijriah, Ini Penjelasan Hukum Berqurban dari Ustadz Adi Hidayat".

Berbagai makna dari berqurban pada perayaan Idul Adha pun bisa dijadikan rujukan umat Islam untuk melaksanakannya. Salah satunya yakni sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Baca Juga: Ini Taubat yang Tidak Diterima oleh Allah

Melalui perayaan Idul Adha, harapannya umat Islam sadar bahwa segala apa yang ada di langit dan bumi adalah milik Allah SWT, termasuk harta benda yang dimiliki.

Lalu, bagaimana dengan hukum berqurban pada saat Idul Adha? dilansir Teras Gorontalo dari akun YouTube Ceramah Pendek, Menurut penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat, pelaksanaan qurban ini masuk sebagai sunnah muakkadah. Dimana, berqurban merupakan sebuah sunnah yang ditekankan.

“Hukum berqurban, ada perbedaan pendapat diantara ulama. Tapi, umumnya mengerucut kepada sunnah muakkadah, sunnah yang sangat ditekankan. Jadi, ketika anda mempunyai kemampuan, dengan itu rezekinya digunakan buat berqurban. Karena faedahnya, manfaatnya sangat banyak sekali,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Greysia Polii Gantung Raket : Terima Kasih Semuanya

Ustadz Adi Hidayat juga membeberkan, jika orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan qurban, namun tidak melaksanakannya bisa dikenakan hukuman.

“Imam Abu Hanifah bahkan sempat menghukumi orang-orang yang mempunyai ruang untuk berqurban, ruangnya ada, materinya ada, tapi dia tidak mau berqurban. Namun, Jumhur ulama tidak sampai pada hukum wajib, tetapi dia berdosa dan bermaksiat,” kata Ustadz Adi Hidayat.

Oleh karena itu, hendaknya bagi setiap umat Islam yang memiliki kemampuan finansial untuk menyisihkan hartanya berqurban.

Karena jika merujuk kepada sunnah nabi Muhammad SAW, mereka yang mempunyai kemampuan untuk berqurban tidak diperkenankan mendekati tempat sholat/Mushola.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Buka Suara Terkait Korban Meninggal di Eks Stadion Mattoangin


“Bisa dimaknai, bahwa jangan dekati bumi ini karena tempat sholat ini dimanapun kita berada selain tempat yang kotor. Kalimat hadist ini menunjukan mendingan gak usah hidup deh. Dikubur aja sekalian,” tambah Ustadz Adi Hidayat.

Insya Allah kita semua, khususnya umat Islam di dunia mendapat rejeki yang berlimpah dan halal, sehingga bisa melaksanakan sunnah berqurban pada perayaan Idul Adha 1443 Hijriah nanti. *** (Suriadi Mokoagow/gorontalo.pikiran-rakyat.com)

 

Editor: Rezki. M

Sumber: Teras Gorontalo

Tags

Terkini

Terpopuler