ZONAMAROS- Sekiranya ada belasan, atau 16 toko modern di Kabupaten Maros, terancam ditutup.
Hal ini ditengarai, izin operasional belasan toko modern tersebut sudah kadaluarsa. Bahkan, ada yang tak memiliki surat izin operasional sama sekali.
Baca Juga: APBD 2023 Maros Usung Tema Rasionalisasi Belanja
Kasatpol Pamong Praja Maros, H. Jufri SPd. MSi menyampaikan ada Beberapa toko minimarket modern di lima kecamatan yakni, Turikale, Mandai, Tanralili, Simbang, dan Bantimurung kena sasaran operasi.
“Hasilnya itu, dari 16 sampel yang kita periksa ada 10 yang sudah mati izin operasionalnya. Kemudian ada 6 yang tidak memiliki surat izin operasional dan tidak bisa memperlihatkan saat dimintai,” ucapnya.
Baca Juga: Gotabaya Rajapaksa Mengundurkan Diri Jadi Presiden Sri Lanka Melalui E-mail, Begini Isi Suratnya
Bagi yang belum memiliki izin, Jufri menyarankan agar segera melakukan pengurusan dan Bagi yang sudah kedaluwarsa, segera perpanjang.
Pihaknya memberi waktu sepekan bagi minimarket modern itu untuk melakukan pengurusan. “Kalau tetap membandel kita akan tutup sementara waktu sampai ada izinnya,” sebut mantan Camat Marusu itu.
Baca Juga: KBRI Pastikan WNI di Sri Lanka Dalam Keadaan Aman
Artikel Rekomendasi