Apa Itu Trading Halt Saham? Berikut Ulasannya

- 15 Juni 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi Trading
Ilustrasi Trading /pexels

ZONAMAROS- Pada saat bursa saham anjlok, kita mulai sering mendengar istilah trading halt. Tahukah anda, apa yang dimaksud dengan trading halt? Dan dalam kondisi apa trading halt diterapkan? Mari kita bahas.

Trading halt adalah penghentian perdagangan saham sementara waktu dengan tujuan mengurangi fluktuasi penurunan harga saham, tidak turun lebih dalam. Kebijakan trading halt dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan biasanya kita bisa lihat surat keputusan Direksi BEI melalui situs idx

Dari sini, kita sudah bisa menganalisa bahwa trading halt akan diterapkan apabila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam. Berikut adalah peraturan trading halt dari Bursa Efek Indonesia (BEI), peraturan ini bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi Bursa saham Indonesia yang terjadi:

1. Perdagangan saham akan dihentikan sementara (trading halt) selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan mencapai 5%.

2. Trading halt akan dilakukan lagi apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%.

3. Apabila IHSG turun lebih dari 15% di hari itu, maka akan dilakukan trading suspend. Trading suspend dapat dilakukan: Sampai akhir sesi perdagangan saham atau lebih dari satu sesi perdagangan, dengan catatan sudah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Ini Tips Wajah Glowing Cukup dengan Satu Bahan Saja

Ketika dilakukan trading halt maupun trading suspend, maka anda tidak akan bisa mentradingkan saham saat itu, karena perdagangan dihentikan sementara.

Catatan: Perbedaan trading halt dan trading suspend adalah pada trading halt seluruh antrian beli jual saham yang sifatnya masih open order (belum match), akan tetap berada pada sistem perdagangan Jakarta Automatic Trading System (JATS).

Halaman:

Editor: Rezki. M


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah