Diprotes Buruh Soal Pesangon PHK, PT Masterindo Jaya Abadi Bantah Lakukan PHK Massal

- 5 Oktober 2022, 11:30 WIB
Kuasa Hukum PT Masterindo Jaya Abadi Pranjani H L Radja
Kuasa Hukum PT Masterindo Jaya Abadi Pranjani H L Radja /

ZONA MAROS - Perusahaan garmen, PT Masterindo Jaya Abadi angkat bicara terkait aksi demonstrasi buruh di depan Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (29/9) lalu. Pihak Masterindo membantah tegas telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.142 karyawannya. Diketahui dalam aksi tersebut, buruh tuntut PHK massal sepihak, pembayaran THR hingga upah.

Pihak perusahaan menyebut, tidak ada PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Kuasa Hukum PT Masterindo Jaya Abadi Pranjani H L Radja mengatakan, yang memutuskan hubungan kerja yakni karyawan sendiri dan memberi kuasa kepada serikat. Kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Januari 2021 lalu. Gugatan yang dilayangkan itu akhirnya dimenangkan para karyawan yang ditindaklanjuti pengajuan kasasi oleh pihak perusahaan ke Mahkamah Agung (MA). Lalu, sekitar Desember 2021 keluar putusan dari MA yang menggugurkan putusan di PHI.

Baca Juga: Kunjungi Pabrik Aspal di Buton, Presiden Jokowi Putuskan Stop Impor Aspal

"Tidak pernah sama sekali perusahaan melakukan PHK terhadap 1.142 orang seperti yang disampaikan Ketua Serikat (DPD KSPSI Jawa Barat) Roy Jinto, karena hal tersebut tidak sesuai fakta hukum yang terjadi, harus diketahui adalah yang memohonkan putus hubungan kerja itu adalah karyawan sendiri yang beri kuasa kepada serikat dan menggugat kepada pengadilan," kata Radja kepada wartawan di PT Masterindo Jaya Abadi, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/10/2022).

Radja juga mengungkapkan, jika perkara ini sudah dimenangkan oleh pihaknya di tingkat Mahkamah Agung. Namun digugat kembali oleh pihak serikat buruh ke PHI Bandung dengan tututan yang sama.

"Putusan kasasi Mahkamah Agung yang putusannya jelas yaitu membatalkan putusan PHI tingkat pertama bahwa putus hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan itu tidak ada, karena gugatan mereka itu prematur," tambahnya.

Baca Juga: Menteri Basuki Instruksikan Pengoptimalan Pemanfaatan Bendungan Raknamo, di Kupang

Radja tak mengetahui motif buruh melalui serikat gugat perusahaan, namun itu terjadi saat pandemi COVID-19 terjadi dua tahun kebelakang.

"Pada saat pandemi COVID-19 tentu berdampak buruk lepada seluruh aspek, kami tak mengetahui bagaimana sumbernya mereka bisa gugat perusahaan, bahkan kita tahu informasinya dari buyyer, ada yang menginformasikan bahwa kita sedang ada permasalahan di pengadilan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Gede Wardaya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x