Radja menyebut, jika para karyawan itu mendapatkan informasi akan di PHK oleh perusahaan, padahal perusahaan tidak pernah ada niat untuk me-PHK karyawan.
Baca Juga: Kota Sofifi Maluku Utara Dinilai Akan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi
"Setelah kita krosecek di bagian produksi bahwa ditemukan ada gerakan serikat meminta tanda tangan kepada karyawan untuk memberikan kuasa menggugat perusahaan, karena informasi dari karyawan tersebut perusahaan akan lakukan PHK massal, sedangkan tidak pernah terbukti perusahaan lakukan PHK dan rencana PHK tidak pernah dan hal ini menjadi kabur," paparnya.
Ia juga menyinggung terkait peran serikat buruh, dalam hal ini menurut Radja seharusnya serikat dapat jadi jembatan antara pengusaha dan karyawan dan jangan membuat gaduh.***
Artikel Rekomendasi