Daftarkan Segara! Gelombang 37 Prakerja Resmi Dibuka

- 18 Juli 2022, 20:59 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 37 Telah Dibuka !! Berikut Ini Adalah Cara Daftarnya
Kartu Prakerja Gelombang 37 Telah Dibuka !! Berikut Ini Adalah Cara Daftarnya /tangkap layar laman prakerja.go.id

Perlu diingat, jika ada situs lain selain situs resmi Kartu Prakerja yang meminta Anda untuk mengisi data pribadi, dapat dipastikan bahwa itu adalah penipuan.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37

Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Diberi Sinyal Oleh Orang Istimewa Lewat Mimpi, Segera Bersedekah, Kata Buya Yahya

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37

Halaman:

Editor: Rezki. M

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini