Denda 1 Miliar dan Penjara 6 Tahun Menanti untuk Orang yang Suka Sebar Foto Korban Kecelakaan

- 17 Juli 2022, 16:04 WIB
Ilustrasi kecelakaan motor/pixabay
Ilustrasi kecelakaan motor/pixabay /

ZONAMAROS- Peringatan untuk orang-orang yang suka menyebarkan foto-foto kecelakaan.

Sebab, jika melakukan hal tersebut, penjara 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah, bakal menimpa.

Sejatinya, foto korban kecelakaan merupakan privasi. Hal ini disampaikan oleh Keploisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Tanda-Tanada Tubuh Perlu di Detox, Segera Lakukan, Kata dr. Zaidul Akbar

Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui media sosial Instagram @humaspoldajatim, menyebar foto korban kecelakaan di media sosial terancam hukuman 6 tahun bui.

Ada aturan main yang harus ditaati, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam UU ITE, aturan menyebar foto korban kecelakaan secara eksplisit dibahas dalam Pasal 27 ayat 1, sebagai berikut.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan merupakan perbuatan yang dilarang,” kata UU tersebut.

Baca Juga: Ini Sosok Pemerintahan yang Paling Populer di Sosial Media

Halaman:

Editor: Rezki. M

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini