Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

- 11 Oktober 2022, 15:16 WIB
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 /menpan.go.id

ZONA MAROS - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada Selasa, 11 Oktober 2022.

“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, usai menyaksikan penandatanganan SKB, Selasa (11/10/2022), di Jakarta.

Baca Juga: Polresta Malang, Meminta Maaf dengan Sujud Massal Atas Tragedi Kanjuruhan

Dimana penetapan ini dilakukan sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja, baik di instansi pemerintah ataupun swasta.

Hasil dari putusan tersebut menetapkan sebanyak 23 hari libur di tahun 2023, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 5 hari.

Berikut daftar Libur tahun 2023:

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Minta Pemerintah Penuhi Hak Supporter Korban Kanjuruhan

Untuk Hari Libur Nasional Tahun 2023, yaitu:

- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April : Wafat Isa Al Masih
- 22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 18 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
- 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal

Baca Juga: BMKG: Waspada!! Potensi Cuaca Ekstrem di Beberapa Wilayah di Indonesia, Prediksi Terkini 9-15 Oktober 2022

Sedangkan untuk Cuti Bersama, yaitu:

- 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 2 Juni : Hari Raya Waisak
- 26 Desember : Hari Raya Natal***

Editor: SAHRUL RIZALDI ARDIANSYAH

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x