Kemendikbudristek Pantau dan Kuatkan Pemahaman Sekolah dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

- 29 Juli 2022, 20:17 WIB
Kemendikbudristek Pantau dan Kuatkan Pemahaman Sekolah dalam Implementasi Kurikulum Merdeka
Kemendikbudristek Pantau dan Kuatkan Pemahaman Sekolah dalam Implementasi Kurikulum Merdeka /

ZONAMAROS- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) gencar lakukan pengawasan terhadap implementasi Kurikulum Merdeka.

Salah satu ccontohnya di di Kota Pekalongan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Setditjen Diksi), Kemendikbudristek, Wartanto mengunjungi SMP 1 Wonopringgo, Pekalongan, Jawa Tengah.

Hal tersebut, untuk memantau kesiapan pembelajaran di satuan pendidikan yang telah mengajukan diri untuk menerapkan Kurikulum Merdeka.

“Selain itu untuk menyosialisasikan implementasi Kurikulum Merdeka, kami juga hadir untuk mendengarkan kendala yang dihadapi satuan pendidikan dalam melaksanakan kurikulum tersebut,” ujar Sesditjen Wartanto dalam kunjungan kerja ke Pekalongan, Jawa Tengah.

Rombongan diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, Akbar Yulianto, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Kholid dan Kepala Sekolah SMP I Wonopringgo dan sejumlah guru.

Pada kesempatan ini, ia menekankan bahwa penerapan Kurikulum Merdeka tidak boleh dipaksakan. Dengan kata lain, penerapannya tergantung dari kesiapan dan kondisi sekolah tersebut.

“Oleh karena itu, Kemendibudristek telah menyiapkan tiga kurikulum yakni Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat dan Kurikulum Merdeka. Sekolah dapat memilih kurikulum mana yang sesuai dengan kondisi sekolah,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Wartanto juga meluruskan sejumlah isu yang terkait dengan Kurikulum Merdeka.

Seperti adanya isu bahwa Kurikulum Merdeka harus diterapakan pada tahun ajaran 2022/2023.

“Itu tidak benar dan tidak diwajibkan karena semuanya tergantung kondisi sekolah,” katanya sembari menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun pemerintah daerah (pemda) juga tidak boleh menekan dan sekolah untuk menggunakan jenis kurikulum tertentu.

“Pemda hanya wajib mendorong kepala sekolah dan guru untuk melakukan refleksi kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka. Penerapan Kurikulum Medeka tidak menunjukkan kinerja daerah. Penerapan Kurikulum Merdeka semata berdasar kesiapan dan kondisi sekolah,” jelasnya.

Namun demikian, Wartanto mendorong agar satuan pendidikan segera menggeser paradigma pembelajaran supaya lebih maju dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Menurutnya, Kurikulum Merdeka adalah kurikulum sekolah yang mengacu pada pertumbuhan bakat dan minat peserta didik. Dengan kurikulum ini, peserta didik dapat memilih pelajaran yang dikehendakinya sesuai minat dan bakatnya dengan pendekatan pembelajaran pembelajaran berbasis proyek atau project base learning (PBL).

“Dengan pendekatan ini masa depan anak didik tidak ditentukan sekolah, tapi oleh anak itu sendiri,” tekan Wartanto.

Meski begitu, Sesditjen Diksi mengingatkan agar kepala sekolah dan guru diminta untuk melakukan evaluasi secara periodik terkait pelaksanaan Kurikulum Merdeka agar semangat pembelajaran yang berorientasi pada murid selalu terjaga dengan baik.

Pertama, Kurikulum Merdeka lebih sederhana dan mendalam artinya, kurikulum ini hanya berfokus pada materi yang esensial untuk tumbuh kembang depan anak didik.

Halaman:

Editor: Rezki. M

Sumber: Mendikbud.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x