Apakah Diperbolehkan Berkurban Bagi Orang Tua yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 30 Juni 2022, 18:00 WIB
Buya Yahya sedang menjelaskan tentang hukum seseorang yang ingin puasa sunnah namun belum membayar puasa bulan Ramadhan.
Buya Yahya sedang menjelaskan tentang hukum seseorang yang ingin puasa sunnah namun belum membayar puasa bulan Ramadhan. /Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV

ZONAMAROS- Tidak lama lagi seluruh umat muslim akan merayakan hari raya idul adha.

Menjelang idul adha, banyak umat muslin ingin berkurban dengan megatasnamakan orang tuanya yang telah wafat.

Namun, mereka belum mengerti tata cara dan hukumnya.

Baca Juga: Jangan biarkan Pasangan Kalian melakukan Silent Treatment, Begini Cara Menghadapinya

Buya Yahya memberikan penjelasannya melalui video yang diunggah pada kanal YouTube Al-Bahjah TV tentang hukum dan cara berkurban bagi orang tua yang sudah meninggal.

Sebagaimana diberitakan dalam artikel pedomantangerang.pikiran-rakyat.com dengan judul "Benarkah Berkurban Bagi Orang Tua yang Sudah Meninggal Tidak Boleh? Berikut Penjelasan Buya Yahya"

“Kurban merupakan amalan sunnah dan bukan wajib, dan sunnahnya adalah setiap tahun bukan seperti haji seumur hidup satu kali,” ucap Buya Yahya.

Jika hewan yang dikurbankan itu kambing, maka 1 hewan untuk 1 orang. Sedangkan yang dikurbankan 1 onta atau 1 sapi bisa untuk 7 orang.

“Dan satu kambing untuk satu orang bukan untuk banyak orang,” jelas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Muhammad Arief Ibrahim

Sumber: pedomantangerang.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x