Apakah Diperbolehkan Berkurban Bagi Orang Tua yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 30 Juni 2022, 18:00 WIB
Buya Yahya sedang menjelaskan tentang hukum seseorang yang ingin puasa sunnah namun belum membayar puasa bulan Ramadhan.
Buya Yahya sedang menjelaskan tentang hukum seseorang yang ingin puasa sunnah namun belum membayar puasa bulan Ramadhan. /Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV

Baca Juga: Silent Treatmen saat Menghadapi Masalah, Simak Pejelsan Lebih Lengkapnya

Lantas, apakah orang meninggal boleh mengorbankan hewan?

Menurut Buya Yahya, orang yang boleh melakukan kurban adalah orang yang hidup, bukan untuk orang yang sudah meninggal.

“Kemudian jika ada orang yang meninggal dunia baik itu orang tua ataupun kerabat tidak perlu untuk dikurbankan (mengorbankan hewan kurban),” ungkap Buya Yahya.

Baca Juga: Cerebral Palsy Menyerang Anak-Anak, Waspadai Gejalanya

Dari penjelasan Buya Yahya, bahwasanya orang yang sudah meninggal tidak diharuskan untuk berkurban. Terkecuali, ada wasiat yang dititipkan orang yang sudah meninggal untuk berkurban menggunakan hartanya.

Buya Yahya menjelaskan lebih lanjut bahwasanya jika tidak ada wasiat, diperbolehkan juga bagi pihak keluarga jika memang ingin berkurban mengatasnamakan keluarga atau orang tua yang sudah meninggal.

Baca Juga: Hati- Hati, 7 Macam Makanan bikin Kamu Gagal Diet

“Tapi semuanya harus dalam batas wajar dan tidak memaksakan,” tekan Buya Yahya.

Kesimpulannya dari penjelasan Buya Yahya, bahwa yang berkurban hanya untuk orang hidup. Jika diwasiatkan, maka lakukanlah. Namun, jika tidak ada wasiat dan ingin melakukannya juga diperbolehkan asalkan masih batas wajar dan tidak memaksakan.***(Zahrah Jelita/
Pedoman Tangerang)

Halaman:

Editor: Muhammad Arief Ibrahim

Sumber: pedomantangerang.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini