Hukum Menjual Daging Kurban Hasil Pembagian, Simak Penjelasannya

- 13 Juli 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi penjual daging sapi.
Ilustrasi penjual daging sapi. /Antara/Arnas Padda/

ZONAMAROS- Hari raya Idul Adha adalah hari besar umat musli di seluruh dunia.

Proses penyembelihan hewan kurban pun telah dilakukan.

Tidak jarang masyarakat mendapat lebih dari satu paket daging kurban.

Baca Juga: Hukum Berpuasa Ayyamul Bidh Bulan Juli pada Hari Tasyrik, Simak Pejelasan Buya Yahya

Daging kurban yang diterima oleh masyarakat bisa dikonsumsi sendiri, diberikan ke orang lain ataupun dijual.

Sebagaimana diberitakan dalam artikel pedomantangerang.pikiran-rakyat.com dengan judul "Bolehkah Menjual Daging Hasil dapat dari Qurban? Simak Penjelasannya"

KH. Mahbub Ma’afi selaku Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU menjelaskan bahwa penerima daging kurban boleh memanfaatkan daging ini sesuai keinginannya. Artinya, daging kurban yang sudah diberikan oleh panitia kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain ataupun dimanfaatkan dengan dijual kembali.

“Boleh (menjual daging kurban). Asalkan daging tersebut memang sudah menjadi miliknya. Jadi misalnya ada orang dapat daging kurban, mungkin dia tidak suka makan daging, atau dia tidak cukup uang untuk membeli makanan pokok yang lebih penting, sementara hanya punya daging kurban. Maka hukumnya diperbolehkan,” jelas KH Mahbub dikutip Minggu 10 Juli 2022.

KH Mahbub menegaskan bahwa daging yang boleh dijual ini hanyalah daging yang sudah dibagikan, bukan daging kurban yang baru disembelih oleh panitia kurban ataupun daging kurban milik orang yang melakukan kurban.

Halaman:

Editor: Muhammad Arief Ibrahim

Sumber: pedomantangerang.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini