BNI Buka Suara Terkait Dana Nasabah yang Belum Dikembalikan

- 29 Juni 2022, 19:28 WIB
Kantor Bank Negara Indonesia (BNI)
Kantor Bank Negara Indonesia (BNI) /Tangkapan layar Instagram @bnitangerang

ZONAMAROS- PT Bank Negara Indonesia tbk atau BNI kini buka suara terkait dana seorang nasabah yang belum dikembalikan.

Sampai sekarang, BNI masih menghormati adanya putusan hukum terkait dengan peristiwa pemalsuan deposito di BNI Kantor Cabang Makassar yang dilakukan oleh Sdr. MBS.

Baca Juga: Viral di Sosmed! Seorang Kakek Beli Pajero Bawa Duit Ratusan Ribu Sekarung

Kasus ini terungkap berkat sistem peringatan dini yang berjalan di BNI, sehingga kasus tersebut dapat terpecahkan dengan cepat.

Temuan tersebut dilaporkan BNI pada Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2021 lalu.

Setelah melewati rangkaian proses pemeriksaan dan penyidikan mendalam di Pihak Kepolisian dan Kejaksaan, akhirnya kasus pemalsuan deposito tersebut dicatat di Pengadilan Negeri Makassar sebagai Perkara Nomor: 1846/Pid.B/2021/PN.Mks.

Baca Juga: Polda Sulsel Ringkus Pria Beserta 20 Paket Kecil Sabu

Menurut Pemimpin BNI Wilayah 07 (Sulsel-Sulbar-Sultra-Maluku) Muhammad Arafat, perkara tersebut telah diputus pada tanggal 9 Mei 2022 yang antara lain menghukum Sdr. MBS dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10 Milyar subsider 4 bulan pidana penjara. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.

“BNI memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan oleh seluruh Aparat Penegak Hukum. BNI sangat menjunjung tinggi komitmen untuk selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan nasabah kepada BNI," ujarnya, Rabu 29 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Rezki. M


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x