ZONAMAROS- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Pria berinisial KH (40) ini diamankan di kediamannya Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Selasa 28 Juni 2022 kemarin.
Baca Juga: Intip! Cara Buat NGL Link Anonymous yang Viral di Instagram
Saat diamankan petugas menyita puluhan sachet kecil sabu yang telah disiapkan untuk bakal diedarkan.
“Kita amankan 20 sachet kecil berisi sabu yang sudah siap edar dari tangan pelaku ini,” jelas Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan dalam keterangannya.
Baca Juga: Kenali Fase Gejal Bipolar yang Dialami Marsyanda saat Hilang di Los Angeles Amerika Serikat
Saat ditimbang, berat keseluruhan narkotika jenis sabu itu mencapai 6,26 gram.
Kini pelaku pun sementara menjalani proses hukum di Mapolda Sulsel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling singkat kurungan penjar selama 5 tahun tukasnya. ***
Artikel Rekomendasi