Putusan Final Kasus Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung: Berkas Sudah Lengkap

- 29 September 2022, 22:31 WIB
Mahfud MD dan Ferdy Sambo.
Mahfud MD dan Ferdy Sambo. /IG @mohmahfudmd, Antara/Asprilla Dwi Adha

ZONA MAROS - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa berkas pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap (P21).

Dikutip dari postingan akun tweet resmi bapak Mahfud MD yang mengatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas pembunuhan Brigadir Yosua sudah lengkap (P21).

Melibatkan 5 Tersangka pembunuhan berencana dan 7 Tersangka untuk obstruction of justice. "Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," ucapnya.

Baca Juga: Gagalkan Upaya Penyelundupan, Polri Sita 20kg Sabu Asal Malaysia di Kepulauan Meranti, Riau

Adapun ke-lima tersangka dengan perkara kasus pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Bharada Rhicard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelimanya dijerat pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 388 KUHP serta 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kemudian, 7 tersangka perkara obstruction of justice lainnya yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP

Baca Juga: Update Terbaru, Polri Serahkan Ferdy Sambo dan Tersangka Lain Ke Jaksa Penuntut

Halaman:

Editor: Muhammad Arief Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber Twitter Mahfud MD


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x