Update Terbaru, Polri Serahkan Ferdy Sambo dan Tersangka Lain Ke Jaksa Penuntut

- 29 September 2022, 15:19 WIB
Diketahui sebelumnya pihak penyidik dari tmisus sudah melimpahkan berkas perkara dari tersangka kasus Ferdy Sambo.
Diketahui sebelumnya pihak penyidik dari tmisus sudah melimpahkan berkas perkara dari tersangka kasus Ferdy Sambo. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

ZONA MAROS - Kadiv Humas Polri mengatakan berkas perkara FS dan lainnya telah rampung atau P-21. Selanjutnya, Polri akan menyerahkan FS dan para tersangka lainnya beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Ini merupakan bentuk komitmen bapak Kapolri dengan dibentuknya timsus sudah memerintahkan kasus ini segera dituntaskan apa adanya. Hari ini tentunya dari komitmen tersebut sudah ditunjukkan bahwa berkas perkara sudah disampaikan oleh Kejaksaan Agung dinyatakan P21." ucap Kapolri Lisyit Sigit Prabowo pada saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Rabu, 28 September 2022.

Menko Polhukam Mahfud MD, turut mengapreasi kinerja keras dari Polri dan Kejagung karena tetap teliti dan profesional dalam melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Update Terbaru, Polri Serahkan Ferdy Sambo dan Tersangka Lain Ke Jaksa Penuntut

"Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras tapi tetap teliti dan profesional. Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," ucap Menko Polhukam Mahfud MD.

"Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," Lanjutnya.

Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana serta Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka FS dan lainnya telah lengkap atau P-21.

Baca Juga: Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Resmi Dimulai,Proses Dilaksanakan Secara Bertahap

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," ucap Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana pada Rabu (28/9).

Halaman:

Editor: Muhammad Arief Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x