Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar Indra Kenz Ajukan Pledoi

- 7 Oktober 2022, 11:00 WIB
Indra kenz sidang virtual
Indra kenz sidang virtual /

ZONA MAROS - Terdakwa kasus investasi binary option atau binomo Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang Banten Rabu (5/10/2022). Terkait tuntutan jaksa tersebut, Indra Kenz akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Indra Kenz mengaku akan mengajukan pembelaan baik secara tertulis maupun lisan. Dia menyebut pembelaan juga akan dibacakan oleh kuasa hukumnya.

"Sekarang saya serahkan kuasa hukum untuk pembelaannya, kemudian nanti kalau ada yang kurang saya tambahkan secara lisan," kata Indra Kenz saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Putusan Final Kasus Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung: Berkas Sudah Lengkap

"Tentunya (pembelaan tertulis dan lisan) Yang Mulia," ujar Indra Kenz.

Hakim memberi waktu 5 hari. Sidang ditunda dan akan kembali digelar 10 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi dari Indra Kenz.

"(Pleidoi) hari Senin tanggal 10 Oktober," ucap hakim ketua Rahman Rajagukguk.

Jaksa penuntut umum mengatakan ada lima hal yang dianggap memberatkan Indra Kenz dalam kasus investasi bodong tersebut, selain merugikan masyarakat hingga 83 miliar rupiah lebih, Indra Kenz juga dianggap tidak kooperatif dan mencoba mengelabui petugas Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dengan tidak mengakui kejahatan yang dilakukannya saat menjadi afiliator binomo.

Baca Juga: Menyesal, Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf Ke Keluarga Brigadir J Usai Dilimpahkan Ke Kejagung

Halaman:

Editor: Gede Wardaya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x