Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar Indra Kenz Ajukan Pledoi

- 7 Oktober 2022, 11:00 WIB
Indra kenz sidang virtual
Indra kenz sidang virtual /

Jaksa meyakini Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan pencucian uang.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata jaksa Prima di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa tim kuasa Indra Kenz akan menyiapkan nota keberatan, kuasa hukum menilai tuntutan yang dibacakan jaksa dalam sidang tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan Indra Kenz.

Baca Juga: AKBP Putu Kholis Ditunjuk Jadi Kapolres Malang yang Baru, Simak Profilnya

"Kami akan menyampaikan pembelaan nanti, karena Indra juga punya hak untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya untuk mendapatkan keadilan, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para korban," ujar pengacara Indra Kenz, Danang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 5 Oktober 2022.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Indra Kenz terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar undang-undang transaksi elektronik atau ITE, dan dituntut 15 tahun penjara dengan denda 10 miliar.***

Halaman:

Editor: Gede Wardaya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x