Putusan Final Kasus Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung: Berkas Sudah Lengkap

- 29 September 2022, 22:31 WIB
Mahfud MD dan Ferdy Sambo.
Mahfud MD dan Ferdy Sambo. /IG @mohmahfudmd, Antara/Asprilla Dwi Adha

Mengenai penggabungan perkara, Kejaksaan Agung memastikan bahwa lembaga penegak hukum itu akan menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah dipecat dari kepolisian.

Sementara Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menolak permohonan banding Ferdy Sambo sebagai anggota polisi. Putusan tersebut membuat Ferdy resmi dipecat dari Kepolisian. Ferdy juga tidak bisa melakukan upaya hukum lain di Kepolisian karena putusan sifatnya final dan mengikat.

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi janji bakal memberikan pembelaan yang fair (adil) sesuai prinsip peradilan, kepada kliennya dalam menghadapi persidangan mendatang.

Baca Juga: Kunjungi Pabrik Aspal di Buton, Presiden Jokowi Putuskan Stop Impor Aspal

Hal ini diungkapkan oleh Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK, yang kini menjadi tim penasehat hukum Ferdy Sambo.

Alasan Rasamala bergabung menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati karena ada beberapa pertimbangan. Selain akan menjanjikan pembelaan yang fair, juga karena melihat berbagai aspek dalam perkara yang menarik perhatian publik tersebut.

Pertimbangan kedua, lanjut Rasamala, karena adanya dinamika yang terjadi dalam kasus tersebut termasuk temuan dari Komnas HAM.

Baca Juga: Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Resmi Dimulai, Proses Dilaksanakan Secara Bertahap

Dalam undangan tersebut konferensi pers dilaksanakan hari ini di rooftop Hotel Erian Jalan Wahid Hasyim pukul 16.30 WIB. Agenda ini berbarengan dengan jadwal hari diumumkannya perkembangan penanganan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pukul 15.00 WIB di lobby Jampidum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Diketahui, Rasamala Aritonang adalah salah satu dari 57 mantan pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), ia juga menolak tawaran untuk diangkat menjadi anggota Polri, seperti Novel Baswedan dan kawan-kawan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Arief Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber Twitter Mahfud MD


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x