Polda Sulsel Amankan Empat Terduga Pengedar Sabu

3 Juli 2022, 19:22 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/renoberanger/

ZONAMAROS- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan empat terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Empat orang tersebut, berhasil diamankan di dua daerah yang berbeda. Yakni, kota Parepare, dan Kabupaten Sidrap.

Kombes Pol Dodi megatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan bebrbagai barang bukti.

"Barang bukti yang ditemukan anggota ada lima saset plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 2,45 gram," kata dia.

Baca Juga: 10 Tips Menjaga Kesehatan Ginjal Menururt dr. Ema, Termasuk Kurangi Stres

Sementara dua saset plastik yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,03 gram.

"Total berat bruto barang bukti sabu semuanya 7,48 gram," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, penangkapan pertama berlangsung di Jl Ahmad Yani (Poros Pare-Sidrap), Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Petugas mengamankan tiga terduga pengendar, satu diantaranya Ibu Rumah Tangga (IRT).

Ketiganya, perempuan berinisial RSN (42), pria MRW (38) dan MHR (40).

Sementara, penangkapan kedua berlangsung di Jl Saoraja, Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.

Baca Juga: Manfaat Kunyit Bagi Kesehatan, Anti Kanker dan Pembersih Darah, Menurut dr Zaidul Akbar

Terduga pengedar yang diamankan, pria berinisial AB (32) yang bekerja sebagai tukang kayu.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti saset plastik berisi 9,64 gram diduga sabu.

Empat terduga pelaku kini dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Cara Membersihkan HP yang Tepat dengan Bahan Berikut

Akibat perbuatannya, kempat pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009," tegas Kombes Pol Dodi Rahmawan. ***

 

 

Editor: Rezki. M

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler