11 Satpam Jadi Tersangka Usai Keroyok Pencuri Hingga Tewas

29 Juli 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. //pixabay

ZONAMAROS- Sekiranya, ada 11 orang dengan profesi sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) diamankan pihak kepolisian.

Kesebelas satpam tersebut diamankan bukan tanpa alasan, melainkan, karena kesebalas tersebut terlibat dalam aksi pengeroyokan seorang pencuri hingga tewas.

Baca Juga: Ini Tuntutan Demo Mahasiswa Papua di Makassar

Mereka ditangkap polisi, setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seseorang yang dituduh merampok lingkungan rumah sakit hingga tewas.

Kepala Reserse Kriminal AKBP Polrestabes Semarang Donny Lumbantoruan mengatakan, penganiayaan yang terjadi pada 27 Juli 2022, kemarin.

Berawal ketika petugas keamanan rumah sakit menerima laporan perampokan oleh pengunjung rumah sakit.

Baca Juga: Tawuran di Daerah Ini Tewaskan Satu Orang

Menurut dia, pengunjung rumah sakit menyerahkan tersangka pencurian ponsel kepada petugas keamanan.

Setelah diserahkan, kata dia, tersangka yang belum diketahui identitasnya itu diborgol untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Korban ini bungkam saat ditanyai, hingga akhirnya terjadi penganiayaan," katanya.

Menurutnya, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.

Salah satu barang bukti yang juga diamankan pelaku, kata dia, adalah sapu yang diduga digunakan untuk memukuli korban.

Baca Juga: Bocah Ini Berhasil Kabur Setelah Diculik OTK

Selain itu, lanjutnya, salah satu pelaku diduga menyudutkan rokok di dahi korban.

Korban yang diduga tewas dibawa ke ruang gawat darurat rumah sakit dengan keterangan baru saja jatuh.

Petugas IGD RS Dr Kariadi Semarang melaporkannya ke polisi karena menduga ada tanda-tanda kekerasan terhadap korban.
Berdasarkan hasil otopsi korban, kata dia, penyebab kematian diduga akibat pendarahan hebat di otak akibat benda tumpul.

“Korban diduga ditendang dan dipukul. Saat dibawa ke ruang gawat darurat, dia diperkirakan sudah meninggal," katanya.

Baca Juga: Ginjal Menderita Hingga Rusak Hanya dengan Salah Waktu Dalam Mengkonsumsi Air Putih, Simak Waktunya

Selanjutnya, kesebelas pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Identitas korban, menurut dia, belum diketahui. “Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk diminta melaporkannya ke polisi,” ujarnya.

Ciri-ciri korban meninggal adalah seorang laki-laki berusia sekitar 40 tahun, tinggi 160 cm, cukup gemuk, memiliki tato di lengan kanan dan kirinya. ***

Editor: Rezki. M

Tags

Terkini

Terpopuler