ZONAMAROS- Kreator atau yang lebih dikenal trader, Doni Salmanan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Sebagaimana diketahui, Doni Salaman ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penipuan investasi Quotex.
Dari Kejati Jabar, berkas Doni Salmanan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung untuk segera disidangkan.
Baca Juga: Fadli Zon Jadi Saksi untuk Habib Bahar
Sambil menunggu proses persidangan yang akan digelar di PN Bale Bandung di Baleendah, Kab. Bandung, Doni Salmanan Quotex dititipkan di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas Satu Kebonwaru, Kota Bandung," jelas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi, di kantor Kejati Jabar, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 5 Juli 2022.
Didi menyatakan, Doni Salmanan akan dilakukan penahanan sementara di Rutan Kebonwaru sebelum berkas dakwaan dilimpahkan ke PN Bale Bandung. Jaksa memiliki waktu 20 hari untuk pelimpahan ke pengadilan.
"Secepatnya dilimpahkan. Masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap," tambahnya.
Baca Juga: Ketahui Kriteria dan Memilih Hewan Sesuai Syariat
Artikel Rekomendasi