ZONAMAROS- Mejalis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mantan Gubernur Riau Annas Maamun 1 tahun penjara.
Putusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Dahlan SH, Kamis petang, 28 Juli 2022.
Baca Juga: 11 Satpam Jadi Tersangka Usai Keroyok Pencuri Hingga Tewas
Selain penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa suap APBD Riau itu membayar denda Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan 2 bulan kurungan.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim secara bergantian membacakan fakta sidang dan pertimbangan memberatkan hingga meringankan.
Pertimbangan memberatkan, kata hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Ini Tuntutan Demo Mahasiswa Papua di Makassar
Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa berlaku sopan selama sidang berlangsung sehingga memperlancar persidangan.
Artikel Rekomendasi