Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Cuma Dovonis 1 Tahun Karena Alasan Usia

- 29 Juli 2022, 19:40 WIB
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun /Antara/Agus Bebeng/

ZONAMAROS- Mejalis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mantan Gubernur Riau Annas Maamun 1 tahun penjara.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Dahlan SH, Kamis petang, 28 Juli 2022.

Baca Juga: 11 Satpam Jadi Tersangka Usai Keroyok Pencuri Hingga Tewas

Selain penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa suap APBD Riau itu membayar denda Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan 2 bulan kurungan.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim secara bergantian membacakan fakta sidang dan pertimbangan memberatkan hingga meringankan.

Pertimbangan memberatkan, kata hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Ini Tuntutan Demo Mahasiswa Papua di Makassar

Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa berlaku sopan selama sidang berlangsung sehingga memperlancar persidangan.

"Yang kedua, terdakwa sudah berusia 83 tahun," kata hakim.

Hakim mempertimbangkan pledoi terdakwa, di mana sebelumnya Annas Maamun menyatakan sudah tua, memiliki 10 anak dan 24 cucu. Sehingga, Annas ingin menghabiskan sisa umurnya bersama keluarga.

"Terdakwa sebelumnya juga meminta jaksa tidak mengajukan banding, pledoi terdakwa secara pribadi ini akan dimasukkan ke pertimbangan," jelas hakim.

Baca Juga: Tawuran di Daerah Ini Tewaskan Satu Orang

Atas vonis tersebut, Annas Maamun melalui penasihat hukumnya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan penuntut umum.

"Terdakwa menerima [vonis]," kata penasihat hukum Annas.

Sikap berbeda dilakukan oleh JPU KPK. Jaksa menyatakan masih pikir-pikir apakah banding atau tidak.

"Karena penuntut umum masih pikir-pikir, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap," kata hakim, selanjutnya menutup sidang.

Baca Juga: Bocah Ini Berhasil Kabur Setelah Diculik OTK

Annas dalam perkara ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan mantan Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau Wan Amir Firdaus dan mantan Kabag Keuangan Suwarno.

Dalam persidangan terungkap bahwa Wan Amir Firdaus secara aktif bersama Suwarno mengumpulkan uang Rp900 juta untuk diberikan kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014.

Tujuannya untuk percepatan pengesahan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD Riau tahun 2015. ***

Editor: Rezki. M


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini