Terdakwa Suap Ini Menangis di Pengadilan Minta Hukuman Ringan Padahal Hartanya Miliaran

- 8 Juni 2022, 02:17 WIB
KPK kembali menahan pegawai Pajak Sulawesi, Wawan Ridwan (WR) terkait kasus suap, Kamis 11 November 2021.
KPK kembali menahan pegawai Pajak Sulawesi, Wawan Ridwan (WR) terkait kasus suap, Kamis 11 November 2021. //Tangkapan Layar/

ZONAMAROS- Wawan Ridwan namanya. Dia merupakan mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

Dia menangis di hadapan pengadilan, saat saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Menangis di Pengadilan, Terdakwa Suap Pajak Wawan Ridwan Minta Dihukum Ringan", Wawan merupakan terdakwa dalam tindak suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemeriksaan wajib pajak.

"Atas kesalahan dan kekhilafan saya, pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada orangtua dan mertua saya tercinta, kakak dan adik, istri dan anak-anak yang saya cintai dan saya sayangi. Ayah mohon maaf," kata Wawan sambil menangis.

Baca Juga: Sri Lanka Butuh Ribuan Triliun untuk Bangkit dari Krisis Ekonomi

Wawan Ridwan ditangkap atas kasus suap pajak terjadi pada Rabu, 10 November 2021, lalu.

Suap tersebut berkaitan dengan pengaturan pajak di tiga perusahaan yang berbeda yaitu, PT Gunung Madu Plantation (GMP), PT Jhonlin Bratama (JB), dan PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN).

Pria kelahiran 8 November 1965 itu mengaku, tindakannya yang korup membuat istri, anak-anak, serta keluarga besarnya, mengalami trauma serta menanggung malu.

Baca Juga: Jenis Makanan yang Ampuh Menghilangkan Jerawat Secara Alami, Simak Selengkapnya

Halaman:

Editor: Rezki. M

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini