Ini Aturan Teranyar PPPK Guru 2022

- 22 Juni 2022, 14:48 WIB
Ilustrasi PNS atau ASN.
Ilustrasi PNS atau ASN. /Instagram @gocpns2021

ZONAMAROS- Aturan terbaru tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru untuk tahun 2022 telah keluar.

Melalui instagram [at]kemenpanrb, Kementrian PANRB telah mengeluarkan sejumlah aturan tentang pengadaan PPK Guru tahun 2022.

Sebagaimana duberitakan portalsulut.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Guru Honorer Wajib Baca! Ini Aturan Teranyar PPPK Guru 2022".

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Lantas apa poinnya?

Kriteria Pelamar

1. Pelamar Prioritas

- Pelamar prioritas I

Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

- Pelamar prioritas II

THK-II.

- Pelamar prioritas III

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.

2. Kategori Umum

- Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek

- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Seleksi Kompetensi

Seleksi Prioritas
- Pelamar Prioritas I
Menggunakan hasil seleksi tahun 2021

- Pelamar Prioritas II dan III
Dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan peleriksaan latar belakang (background check)

Seleksi Umum
- Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK
- Dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas
- Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik
- Nilai ambang batas tersebut adalah
a. Kompetensi teknis
b. Kompetensi manajerial dan sosial kultural
c. Wawancara

Penambahan Nilai

1. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100 persen untuk pelamar yang memiliki sertifikat Pendidik Linier

2. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10 persen untuk pelamar penyandang disabilitas

Pemenuhan Kebutuhan

1. Didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan THK-II - Honorer Negeri - Lulusan PPG - Honorer Swasta

2. Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas II

3. Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas III

4. Jika formasi belum terpenuhi akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK. *** (Harry Tri Atmojo/ Portal Sulut)

Editor: Muhammad Arief Ibrahim

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini