Masuk Indonesia Wajib Karantina Selama 5 Hari

- 11 Juli 2022, 16:49 WIB
Ilustrasi suasana Bandara Ngurah Rai Bali.
Ilustrasi suasana Bandara Ngurah Rai Bali. /Dok PT Angkasa Pura I

ZONAMAROS- Ada aturan terbaru untuk orang-orang yang ingin masuk ke Indonesia.

Aturan tersebut, berlaku untuk orang-orang yang belum vaksinasi.

Untuk yang belum vaksinasi, wajib karantina selama 5 hari.

PT Angkasa Pura II (Persero) mengeluarkan aturan terbaru perihal wisatawan asing atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk Indonesia.

Baca Juga: Pria Viral Pelaku Masturbasi di KRL Ditetapkan Tersangka

Aturan baru ini diberlakukan seiring dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan ini akan berlaku di 20 bandara mulai Minggu, 17 Juli 2022.

“AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional,” kata VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika dalam keterangannya.

Dalam aturan sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 70/2022, bagi penumpang rute internasional, diatur dalam lima poin.

Halaman:

Editor: Rezki. M

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah