ZONAMAROS- Seorang pria yang viral akibat aksinya masturbasi di KRL kini ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Pria pelaku masturbasi di angkutan umum yang sebelumnya viral di media sosial telah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan.
Pria tersebut belakangan ini diketahui berinisial IP berusia 26 tahun, pernah viral di media sosial terekam kamera ponsel penumpang KRL melakukan tindakan asusila, yakni masturbasi.
Baca Juga: Menko RI Harap Negara Anggota G20 Bertindak Atasi Tantangan Global
Tindak meresahkan dan tidak senonoh yang dilakukan tersebut membuat polisi bergerak memburu pelaku.
Yang bersangkutan kemudian berhasil ditangkap oleh petugas TransJakarta saat menggunakan layanan transportasi itu pada Jumat, 8 Juli 2022, di Halte Grogol, Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil pendalaman kasus, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan IP sebagai tersangka.
"Tersangka berinisial IP alias MIIDB berusia 26 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.
Baca Juga: 5 Penyakit Komplikasi Muncul Akibat Terlambat Menyadari Peyakit Diabetes, Kata dr Malik Mumtaz
Artikel Rekomendasi