Anggota DPR Insial DK Diduga Lakukan Pencabulan di Tiga Tempat Berbeda

- 14 Juli 2022, 23:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi Pencabulan. /Pxhere

ZONAMAROS- Seorang anggota DPR RI, dengan inisial DK, diduga telah melakukan pencabulan di tiga tempat berbeda.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membenarkan laporan terkait, pada Kamis, 14 Juli 2022.

Di keterangan serupa, Pihak Polri mengatakan penyidik hendak memeriksa pelapor kasus dugaan kekerasan seksual oleh terduga DK tersebut.

Baca Juga: Polisi Sri Lanka Sebut Masyarakat Serahkan Jutaan Rupee Usai Masuki Rumah Presiden

Hal ini diterangkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.

Dia menjelaskan bahwa penyidik berencana memperlakukan pelapor sebagai saksi dan mengulik keterangan selengkap-lengkapnya.

“Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi,” kata Nurul Azizah, di Mabes Polri, Kamis 14 Juli 2022, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Undangan klarifikasi yang rencananya dilaksanakan hari ini, kata Nurul telah disampaikan kepada pelapor.

Namun, hingga pukul 14.45 WIB, pelapor belum terlihat menghadiri Mabes Polri untuk memenuhi permintaan penyidik.

“Jadi untuk kasus Anggota DPR berinisial DK hari ini adalah jadwal pemanggilan untuk klarifikasi terhadap laporan, tapi pelapor belum hadir,” ucap Nurul lagi.

Baca Juga: Ratusan Orang Haiti Tewas Akibat Kerusuhan Antargeng

Sebelumnya surat undangan permintaan klarifikasi itu telah tersebar lebih dulu di kalangan wartawan.

Sesuai keterangan laporan yang beredar, terduga pelecehan atas nama DK tercatat melalui laporan dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.

Dari laporan tersebut, Surat Perintah penyelidikan yang diterbitkan penyidik bernomor SP.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.

Adapun laporan diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban.

Baca Juga: Ini Solusi Jika Insentif Kartu Prakerja 2022 Gagal Cair

Dalam laporan tersebut, DK disebut-sebut telah melakukan perbuatan cabul yang terjadi bukan hanya di satu tempat, melainkan banyak lokasi.

Lokasi pencabulan yang disangkakan pada DK diantaranya terjadi di Jakarta, Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur). Tindakan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP.

Pelecehan seksual saat ini memang menjadi momok menakutkan, terutama bagi kaum perempuan.

Salah satunya kasus marak yang terjadi di angkutan kota (angkot) di ibu kota, Jakarta. kasus pelecehan seksual di dalam transportasi umum itu kini bahkan berdampak buruk bagi para sopir.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, menuturkan bahwa saat ini belum ada aturan jelas dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) khusus angkutan perkotaan untuk mencegah pelecehan atau kekerasan seksual di dalam angkot.

Disclaimer : Artikel ini telah tayang di Pikran-Rakyat.com dengan judul "Anggota DPR Berinisial DK Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan di Tiga Tempat Berbeda". ***

Editor: Rezki. M

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah