ZONAMAROS- Pemerintah saat ini sudah menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Hal ini disebabkan, pemerintah Malaysia melanggar kesepakatan tenaga kerja dengan Pemerintah Indonesia.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, keputusan itu dibuat setelah perwakilan RI menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem maid online (SMO), yaitu sistem rekrutmen yang di luar kesepakatan dalam MoU.
“Secara khusus SMO ini membuat posisi PMI kita menjadi rentan tereksploitasi karena mekanisme perekrutan ini melewati UU Nomor 18 Tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran akhirnya PMI kita yang berangkat ke Malaysia tidak melalui tahapan yang legal,” kata Judha dalam pengarahan media secara daring, Kamis 14 Juli 2022, seperti dilansir Antara.
Menyikapi temuan tersebut, pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan sementara penempatan PMI ke Malaysia hingga mendapat klarifikasi dari pihak Malaysia serta komitmen untuk menghentikan SMO penempatan PMI sektor domestik ke negara itu.
Keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Malaysia, yang akan segera membahas isu itu dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia.
“Kami harapkan hasil positif dari pembahasan tersebut,” tutur Judha.
Baca Juga: Kembalikan Keindahan Bahari Sulsel, DKP Rehabilitasi Terumbu Karang Pulau Salebbo Pangkep
Artikel Rekomendasi