Berikut Alasan Kominfo Akan Blokir Google, WhatsApp, Instagram hingga Facebook

- 18 Juli 2022, 12:23 WIB
Ilustrasi sosial media
Ilustrasi sosial media /Pixabay

ZONAMAROS- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan akan melakukan pemblokiran ke sejumlah platform media sosial bila tidak segera mendaftar ke Kominfo.

Hal ini pun membuat media sosial ramai dengan isu terkait platform media sosial yang akan diblokir oleh pemerintah.

Pasalnya, batas waktu yang telah ditentukan oleh Kominfo yakni pada 20 Juli 2022 mendatang yang tinggal menghitung hari.

Baca Juga: Persiapan HUT Ke-77, Pemprov Sulsel Gelar Rapat Lintas OPD

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman Kominfo, platorm digital di Indonesia seperti Google, Instagram, WhatsApp, Netlflix dan lainnya apabila tidak segera mendaftar maka akan diberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Karena hal itu sudah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Kewajiban untuk patuh dengan aturan PSE, mesti dilakukan oleh platform besar seperi Google, Facebook, dan sebagainya, hal tersebut guna menjaga ruang digital di Indonesia.

Aturan tersebut dibuat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Baca Juga: Pengamat Transportasi Sebut Pemkot Makassar Harus Bangun Jembatan Kembar Barombong

Halaman:

Editor: Efrat Syafaat Siregar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini