Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini alasannya

- 7 Oktober 2022, 21:03 WIB
Dirut PT LIB
Dirut PT LIB /

ZONA MAROS - Kapolri telah menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur pada kamis (6/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, satu di antaranya
Dirut PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Disebutkan Dirut PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terbaru di Stadion Kanjuruhan. Hal ini disampaikan kapolri di Mapolres Malang Jawa Timur.

"6 tersangka sebagai berikut yang pertama saudara ir. AHL Direktur Utama PT LIB di mana tadi sudah saya sampaikan lebih bertanggung jawab untuk memastikan setiap Stadion memiliki sertifikasi layak fungsi namun pada saat menunjuk stadion LIB persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020." kata Kapolri di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Jokowi Telah Menghubungi Presiden FIFA Bahas Tragedi Kanjuruhan dan Piala Dunia U-20

Kapolri menerangkan verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 lalu. Kapolri menuturkan ada beberapa catatan yang harus dipenuhi khususnya keselamatan penonton.

"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya masalah keselamatan penonton," Ujar Kapolri Listyo Sigit saat konferensi Pers, kamis (6/10/2022).

Menurutnya, belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut. Tak hanya itu, PT. LIB juga menolak permintaan perubahan jadwal pertandingan Arema FC melawan Persebaya digeser menjadi pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: Presiden RI Kunjungi Korban Luka-Luka Tragedi Kanjuruhan di RSUD

Jendral sigit menjelaskan, AHL bertanggung jawab terhadap setiap stadion yang memiliki sertifikat layak fungsi. Namun, saat menunjuk stadion Kanjuruhan justru tidak memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: Gede Wardaya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x