Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini alasannya

- 7 Oktober 2022, 21:03 WIB
Dirut PT LIB
Dirut PT LIB /

Terkait investigasi Kapolri menerangkan penyidik sudah memeriksa 48 saksi dimana 31 diantaranya personel polisi.

"Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL," ujar Kapolri.

Baca Juga: Pasca Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Polri Periksa Direktur PT LIB dan Ketua PSSI Jatim

Diketahui selain Direktur Utama PT. LIB, Polri juga menetapkan 5 tersangka lainnya diantaranya :

1. AH selaku ketua panitia pelaksana, tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.

2. SS selaku security officer, Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.

3. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss, Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

4. H, anggota Brimob Polda Jatim Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Kemudian Pasal 103 ayat 1 juncto  Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Kapolres Malang di Nonakktifkan Imbas Tragedi Kanjuruhan

Halaman:

Editor: Gede Wardaya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x