Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini alasannya

- 7 Oktober 2022, 21:03 WIB
Dirut PT LIB
Dirut PT LIB /

ZONA MAROS - Kapolri telah menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur pada kamis (6/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, satu di antaranya
Dirut PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Disebutkan Dirut PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terbaru di Stadion Kanjuruhan. Hal ini disampaikan kapolri di Mapolres Malang Jawa Timur.

"6 tersangka sebagai berikut yang pertama saudara ir. AHL Direktur Utama PT LIB di mana tadi sudah saya sampaikan lebih bertanggung jawab untuk memastikan setiap Stadion memiliki sertifikasi layak fungsi namun pada saat menunjuk stadion LIB persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020." kata Kapolri di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Jokowi Telah Menghubungi Presiden FIFA Bahas Tragedi Kanjuruhan dan Piala Dunia U-20

Kapolri menerangkan verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 lalu. Kapolri menuturkan ada beberapa catatan yang harus dipenuhi khususnya keselamatan penonton.

"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya masalah keselamatan penonton," Ujar Kapolri Listyo Sigit saat konferensi Pers, kamis (6/10/2022).

Menurutnya, belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut. Tak hanya itu, PT. LIB juga menolak permintaan perubahan jadwal pertandingan Arema FC melawan Persebaya digeser menjadi pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: Presiden RI Kunjungi Korban Luka-Luka Tragedi Kanjuruhan di RSUD

Jendral sigit menjelaskan, AHL bertanggung jawab terhadap setiap stadion yang memiliki sertifikat layak fungsi. Namun, saat menunjuk stadion Kanjuruhan justru tidak memenuhi syarat.

Terkait investigasi Kapolri menerangkan penyidik sudah memeriksa 48 saksi dimana 31 diantaranya personel polisi.

"Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL," ujar Kapolri.

Baca Juga: Pasca Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Polri Periksa Direktur PT LIB dan Ketua PSSI Jatim

Diketahui selain Direktur Utama PT. LIB, Polri juga menetapkan 5 tersangka lainnya diantaranya :

1. AH selaku ketua panitia pelaksana, tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.

2. SS selaku security officer, Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.

3. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss, Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

4. H, anggota Brimob Polda Jatim Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Kemudian Pasal 103 ayat 1 juncto  Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Kapolres Malang di Nonakktifkan Imbas Tragedi Kanjuruhan

Sebagaimana informasi sebelumnya tragedi di Stadion Kanjuruhan telah menewaskan 131 orang. Kerusuhan tersebut terjadi pasca laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya berlangsung pada Sabtu 1 Oktober malam.***

Editor: Gede Wardaya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x