Kedua, revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Huda, kedua solusi tersebut sama-sama bagusnya. Dari sisi kecepatan Keppres yang paling solutif, dibandingkan revisi UU ASN.
Namun UU ASN itu pun tetap harus direvisi, karena ada beberapa pasal yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
"Prinsipnya kami ingin 1 juta PPPK ini segera dituntaskan pemerintah, apalagi untuk tenaga pendidik telah terjadi kekosongan guru ASN yang hampir 700 ribuorang," ucap Huda.
Baca Juga: Cari Investor untuk IKN Nusantara, Jokowi Bakal Pimpin Market Sounding Bulan Ini
Huda mengatakan percepatan seleksi 1 juta PPPK memang tidak cukup dorongan dan pengawalan dari Komisi X saja. butuh beberapa orang yang terlibat.
Proses seleksi misalnya harus melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)yang menjadi mitra dari Komisi II.
Untuk penganggaran harus melibatkan Kementerian Keuangan yang menjadi mitra dari Komisi XI.
“Kendala teknis seleksi sejuta guru honorer ini menjadi PPPK ini beragam," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Telah Menghubungi Presiden FIFA Bahas Tragedi Kanjuruhan dan Piala Dunia U-20
Artikel Rekomendasi