Belum Maksimal! DPR RI Siapkan 2 Solusi Penuntasan 1 Juta PPPK

- 10 Oktober 2022, 13:50 WIB
DPRI RI siapkan 2 solusi penuntasan program 1 juta PPPK
DPRI RI siapkan 2 solusi penuntasan program 1 juta PPPK /

ZONA MAROS - Sejak program 1 Juta PPPK di luncurkan oleh Wakil Presiden Ma'aruf Amin dan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada akhir 2020, baru menghasilkan 293 ribuan guru PPPK hasil seleksi 2021.

Diketahui sampai saat ini masih terdapat 8.000an yang belum diusulkan NIP PPPK oleh pemda. Hal tersebut di nilai kurang maksimal dan harus segera dituntaskan oleh pemerintah.

Sehingga DPRI RI menyiapkan dua solusi penuntasan program 1 juta PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Jusuf Kalla Mengunjungi Museum Nabi Muhammad SAW Di Madinah

"Ini jadi masalah besar, karena program 1 juta PPPK hanya terdengar besar di awal, tetapi pelaksanaannya masih jauh dari target," kata Syaiful Huda, Minggu (9/10).

Huda menyebutkan Komisi X DPR RI telah menginisiasi pembentukan pansus gabungan lintas komisi DPR RI khusus PPPK.

Terdapat dua solusi yang diusung DPR yang dinilai bisa mendorong penuntasan 1 juta PPPK.

Pertama, penerbitan Keppres pengangkatan 1 juta PPPK dari honorer.

Baca Juga: Viral! Pengujian Pertalite RON 90 Isinya RON 86, Ini Tanggapan Pertamina

Kedua, revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Huda, kedua solusi tersebut sama-sama bagusnya. Dari sisi kecepatan Keppres yang paling solutif, dibandingkan revisi UU ASN.

Namun UU ASN itu pun tetap harus direvisi, karena ada beberapa pasal yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

"Prinsipnya kami ingin 1 juta PPPK ini segera dituntaskan pemerintah, apalagi untuk tenaga pendidik telah terjadi kekosongan guru ASN yang hampir 700 ribuorang," ucap Huda.

Baca Juga: Cari Investor untuk IKN Nusantara, Jokowi Bakal Pimpin Market Sounding Bulan Ini

Huda mengatakan percepatan seleksi 1 juta PPPK memang tidak cukup dorongan dan pengawalan dari Komisi X saja. butuh beberapa orang yang terlibat.

Proses seleksi misalnya harus melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)yang menjadi mitra dari Komisi II.

Untuk penganggaran harus melibatkan Kementerian Keuangan yang menjadi mitra dari Komisi XI.

“Kendala teknis seleksi sejuta guru honorer ini menjadi PPPK ini beragam," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Telah Menghubungi Presiden FIFA Bahas Tragedi Kanjuruhan dan Piala Dunia U-20

Menurut Huda, kendala tersebut mulai dari kualifikasi yang harus dipenuhi guru honorer dalam proses seleksi, bagaimana penempatan mereka setelah lolos seleksi.

Bagaimana proses mendapatkan nomor induk pegawai, hingga bagaimana proses penggajian mereka.***

Editor: Gede Wardaya

Sumber: JPNN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x