Baca Juga: Minuman herbal terbaik untuk cegah kanker menurut dr. Zaidul Akbar
“Hal yang demikian dianggap tidak sah sebagai hewan qurban,” ucap Buya Yahya.
Akan tetapi sembelihan hewan qurban tersebut tetap menjadi pahala untuk menyenangkan sesama di hari raya qurban.
“Makanya, kalau disekolah ada patungan qurban, itu namanya bukan qurban. Tapi, jangan dilarang juga, kan lumayan ada 10 kambing yang terkumpul,” ucap Buya Yahya.
“Biarpun tidak jadi qurban, maka mereka tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan orang di hari raya qurban dengan menyembelih seekor kambing,” lanjut Buya Yahya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa hal di atas tidak bisa disebut sebagai qurban, karena seekor kambing untuk satu kelas.
Baca Juga: Hukum Menikahi Wanita yang Hamil Diluar Nikah, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya
Lalu, bagaimana dengan patungan hewan qurban yang sah?
Patungan hewan qurban yang dianggap sah, jika tujuh orang patungan untuk membeli satu sapi, kemudian satu sapi tersebut dijadikan qurban untuk ketujuh orang tersebut.
“Iya dong, karena sapi memang untuk tujuh orang,” ucap Buya Yahya.
Artikel Rekomendasi