Apakah Bisa Berkurban dengan Hasil Patungan? begini penjelasan Buya Yahya

- 5 Juli 2022, 17:30 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang orang tua yang merawat hewan kurban untuk anaknya.
Buya Yahya menjelaskan tentang orang tua yang merawat hewan kurban untuk anaknya. /YouTube/Albahjah TV/

Patungan yang sah yang kedua adalah jika beberapa orang mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing, kemudian diserahkan kepada salah satu dari mereka.

Contohnya dalam satu kelas mengumpulkan dana untuk membeli seekor kambing, lalu diberikan kepada kepala sekolah atau ketua kelas.

“Bagi yang berkurban mendapatkan pahala qurban, kita yang memberikan mendapatkan pahala membantu orang tersebut untuk berqurban,” ucap Buya Yahya

Baca Juga: Hukum Menikahi Wanita yang Hamil Diluar Nikah, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya

Jadi hal tersebut sah, karena utamanya seekor kambing untuk qurban satu orang.

Buya Yahya mengatakan bahwa patungan yang baik dan benar perlu diterapkan di dalam lembaga pendidikan sekolah yang biasa melakukan patungan hewan qurban.


Misalnya para siswa mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing atau sapi, kemudian diberikan kepada guru untuk dijadikan qurban, maka kambing atau sapi tersebut sah untuk menjadi qurban.

Dengan catatan satu ekor kambing satu guru, satu ekor sapi untuk tujuh guru.

“Dalam hal ini sang murid memang tidak berkurban, tetapi sang murid mendapatkan pahala besar karena telah membantu sang guru untuk berkurban dan sang guru mendapatkan pahala qurban,” ucap Buya Yahya mengakhiri tausiyahnya.***(Puspita Novelasari Putri/PORTAL SULUT)

 

Halaman:

Editor: Zainal Indra Jaya

Sumber: Portalsulut.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x