Pelaku Penimbun Ribuan Solar Akhirnya Ditangkap Polisi

29 Juli 2022, 18:11 WIB
Ilustrasi borgol. /Pixabay/KlausHausmann/

ZONAMAROS- Pria berinisial SB, telah diamankan pihak kpolisian Polres Pringsewu Lampung.

Pria 49 tahun itu diamankan bukan tanpa alasan. Melainkan, dia merupakan pelaku pennimbun ribuan solar bersubsidi.

SB diketahui, menimbun alias menyimpan 4.000 liter solar bersubsidi.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Dalam Mobil yang Viral terancam Bui 4 Tahun

Kepala Bareskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa 26 Juli 2022, lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Benar, Selasa siang kemarin Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap tersangka penimbunan solar bersubsidi di Pringsewu berinisial SB,” katanya.

Ia menambahkan, saat pihaknya menggerebek rumah tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti.

Diantaranya adalah empat galon Tekmon berisi 4.000 liter solar bersubsidi, satu unit Isuzu Panther, mesin jet pump, tiga Tekmon kosong dan 34 jeriken.

“Barang bukti yang ditemukan polisi berasal dari sebuah bangunan yang digunakan sebagai gudang yang terletak di depan rumah tersangka,” jelas Faebo.

Baca Juga: Sembuhkan kanker dan prostat dengan buah tomat di campur buah ajaib ini, kata dr, zaidul akbar

Ia juga menjelaskan, solar itu diperoleh tersangka dari sebuah SPBU di kawasan Pringsewu.

Solar dibeli dengan harga standar bersubsidi kemudian diangkut menggunakan kendaraan Isuzu Panther yang tangkinya telah dimodifikasi.

Tangki kendaraan biasa seharusnya hanya berkapasitas 42 liter, tersangka memodifikasinya sedemikian rupa hingga bisa menampung hingga 400 liter.

Selain itu, tersangka memindahkan solar bersubsidi menggunakan motor jet pump Tekmon 7 galon berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

Sehingga, dalam satu minggu tersangka mengaku bisa mengumpulkan solar bersubsidi hingga 10.000 liter.

Baca Juga: Warga Dikagetkan Bau Tak Sedap, Ternyata Mayat Manusia

Setelah disimpan, solar dijual ke pedagang dari kawasan Pardasuka hingga Bandar Lampung.

Dari pekerjaannya, tersangka mengaku mendapat untung Rp 400 hingga Rp 700 per liter.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 60 miliar

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik ​​dari Unit Tipidter,” kata Faebo. ***

Editor: Rezki. M

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler